Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyebut salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf telah dijatuhi hukuman mati.
Informasi dalam bentuk video soal Kuat Maruf dihukum mati dibagikan sebuah kanal YouTube bernama Benang Merah pada tanggal 16 Mei 2023 lalu.
Pengunggah mencantumkan narasi judul video sebagai berikut:
“MAMPUS KUAT MA’RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN M4TI.”
Sementara dalam thumbnail video, nampak sosok Kuat Maruf bersama dengan sejumlah petugas. Pada thumbnail turut dicantumkan judul, "KM DIVONIS HUKUMAN MATI JADI PROVOKATOR PEMBUNUHAN BRIGADIR J".
Lalu apakah benar kabar yang menyatakan Kuat Maruf dihukum mati?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, tidak ada informasi valid yang menyatakan bahwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman mati. Jadi kabar tersebut tidak benar.
Faktanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan banding yang diajukan oleh Kuat Maruf gagal dan tidak membuahkan hasil.
Selain itu, narasi dalam video tersebut merupakan konten berita yang diunggah tvonenews.com pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan judul “Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Peran Kuat Maruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”.
Baca Juga: Profil Rafael Tan, Member Boyband yang Viral Sabet Gelar Duta Seblak
Di sana tidak ada pernyataan bahwasannya Kuat Maruf akhirnya dijatuhi hukuman mati. Video berdurasi 8 menit itu, berisi tentang pernyataan hasil sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana oleh Sambo Cs.
Dari sidang tersebut diputuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Selain itu juga unggahan tersebut membahas mengenai keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan di atas, klaim yang menyebut Kuat Maruf dihukum mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.