Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut

Suara Sumatera

Kamis, 08 Juni 2023 | 20:10 WIB
Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut
Ilustrasi palu pengadilan. (Unplash)

Suara Sumatera - Majelis hakim PN Tarutung menjatuhkan vonis bebas terhadap Harapan Munthe (44) warga Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya. 

Harapan divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa. Hal ini dikatakan oleh Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang melansir suarasumut.id, Kamis (8/6/2023).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya. 

"Karena mengidap gangguan jiwa, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," sambungnya. 

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primer  tersebut," demikian putusan hakim dikutip dari SIPP) PN Tarutung.

Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.

"Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," sambung hakim.

baca juga

Vonis bebeas yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan penjara seumur hidup. 

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu menggemparkan warga di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 12 November 2023. 

Warga menemukan potongan tubuh berupa sepasang kaki manusia. Hal itu mengejutkan warga dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

"Iya ada penemuan potongan tubuh manusia, korban pembunuhan mutilasi," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.

Penemuan ini bermula saat warga setempat melihat seorang pria sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya.

"Warga yang curiga lalu mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia, kemudian saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas," jelas Achmad.

Polisi yang mendapat informasi lalu mendatangi lokasi. Dari hasil  olah TKP terungkap kalau korban yang tewas akibat dimutilasi seorang wanita bernama Nurmaya Situmorang (43).

"Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk dilakukan visum," katanya.

Usai mengindentifikasi korban, kata Achmad, pihaknya lalu memeriksa suami korban bernama Harapan Munthe (44).

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh istrinya," ungkapnya.

Alhasil, polisi lalu memboyong Harapan Munthe ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motifnya membunuh istrinya dengan cara sadis dimutilasi lalu merebusnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut

Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut

Sumatera | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:15 WIB

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:14 WIB

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Reaksi Mabes Polri

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Begini Reaksi Mabes Polri

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:56 WIB

Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?

Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:53 WIB

Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum

Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:51 WIB

Terkini

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:01 WIB

BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB

Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum

Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB

Mampu Tampung 2 Ribu Siswa, Lahan Sekolah Rakyat Muna Barat Mencapai 10 Hektare

Mampu Tampung 2 Ribu Siswa, Lahan Sekolah Rakyat Muna Barat Mencapai 10 Hektare

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:58 WIB

Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:58 WIB

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:56 WIB

Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta

Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:53 WIB

4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi

4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:52 WIB

Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia

Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51 WIB

Cerita Istri Menteri UMKM Tina Astasari Pakai Jasa Jastiper, Berperan Krusial Jual Produk Lokal!

Cerita Istri Menteri UMKM Tina Astasari Pakai Jasa Jastiper, Berperan Krusial Jual Produk Lokal!

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:47 WIB

×