Suara Sumatera - Tersiar kabar yang menyebut bahwa seluruh sepeda motor tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) pertalite.
Pelarangan tersebut dinarasikan merupakan peraturan baru di tahun 2023 ini.
Kabar larangan penggunaan pertalite disebarkan melalui video yang berdurasi 8 menit 4 detik, namun dalam keterangan klaimnya, untuk jenis kendaraan belum ada informasi resmi hingga Mei 2023.
”2023 HARI INI ADA ATURAN BARU SELURUH INDONESIA JENIS MOTOR INI BAKAL DI LARANG ISI PERTALITE
Motor Honda, Yamaha dan Kawasaki
Bakal Dilarang Isi Pertalite di SPBU,
Termasuk NMAX dan PCX?” demikian narasi yang disampaikan sebuah kanal YouTube tersebut.
Lantas benarkah kabar yang menyatakan sepeda motor dilarang pakai pertalite?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, tidak ada kabar valid tersebut unggahan mengklaim seluruh motor tidak boleh menggunakan pertalite.
Faktanya, judul video itu terlalu click bait dan provokatif.
Dilansir dari Liputan6.com, saat ini pemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar. Dalam revisi itu, kabarnya akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Baca Juga: Kementerian BUMN Ungkap Penyebab Peserta Gagal Ujian Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Namun, hingga saat ini peraturan Presiden itu belum diresmikan. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim yang menyatakan semua kendaraan dilarang pakai pertalite yang merupakan peraturan baru di tahun 2023 merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video dengan narasi dimaksud masuk dalam kategori konten palsu.