Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi

Suara Sumatera Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:59 WIB
Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi
lina Mukherjee (Sumselupdate.com)

Suara Sumatera - Ustaz pelapor minta jaksa menahan tersangka penistaan agama Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. Hal ini karena berkas tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Hal itu disampaikan Ustadz Syarif Hidayat melalui kuasa hukumnya Sapriadi Samsuddin menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah berhasil melengkapi berkas perkara penyidikan dan melimpahkan ke Kejati Sumsel.

“Mengingat bahwa tersangka ini berdomisili bukan di Palembang, kami meminta kepada jaksa untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, agar memudahkan jalannya persidangan nanti. Kami juga berharap JPU yang pegang berkas ini nantinya bisa menjaga wibawa hukum,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (23/06/2023).

Sapriadi juga menyampaikan, jika keteguhannya dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee ini semata-mata demi menegakkan keyakinannya sebagai umat beragama.

“Kami berstukur kepada Allah atas segala perjuangan ini dan kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Polda Sumsel dalam hal ini  Ditreskrimsus yang telah berjuang secara obyektif,” tandasnya.

Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

“Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,” ungkap Kasi Penkum. 

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Tukang Becak di Sibolga, Kapendam Bilang Begini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI