Suara Sumatera - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyoroti terkait asusila dan pemerasan terhadap tahanan KPK. Kekinian Novel Baswedan membuat polling mengenai hal itu, apakah hanya diproses etik atau diusut secara pidana.
"Menurut anda, skandal asusila dan pemerasan terhadap tahanan KPK / keluarganya dan praktek korupsi di KPK sebaiknya diusut dengan cara apa?," cuitnya di akun Twitter, dikutip Rabu (28/6/2023).
Dalam polling itu, Novel menyampaikan dua pilihan yakni diusut secara pidana dan pilihan yang kedua proses etik dan minta maaf.
Terlihat presentase warganet yang memilih opsi agar skandal tersebut diusut secara pidana mencapai 97 persen. Sedangkan warganet yang memilih proses etik berjumlah 3 persen saja.
Novel juga mempertanyakan keseriusan KPK dalam menuntaskan skandal asusila dan pemerasan tersebut.
"Siapa yang percaya KPK sedang bersih-bersih? Kasus-kasus tersebut terungkap dipublik karena diungkap orang-orang diluar KPK, bila tidak hilang," tulisnya.
"Kasus asusila + pemerasan di Rutan KPK dilaporkan Januari, diputus etik April, sampai skrg belum dilaporkan pidananya. Dimana bersih-bersihnya?" sambung Novel.
KPK menjadi sorotan setelah terbongkarnya tiga kasus beruntun di internalnya dalam waktu berdekatan. Pertama dugaan pungutan liar Rp 4 miliar di Rutan KPK.
Kemudian kasus asusila oleh petugas rutan ke istri tahanan korupsi, terakhir kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas luar kota.