KPK Buka Peluang Limpahkan Kasus Pungli Dan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Ke Polri Atau Kejaksaan

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:06 WIB
KPK Buka Peluang Limpahkan Kasus Pungli Dan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Ke Polri Atau Kejaksaan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi biaya perjalanan dinas di internal lemabaga antirasuah itu ke Polri atau Kejaksaan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut peluang itu bisa terjadi, jika dua perkara itu tidak masuk dalam kewenangan KPK.

"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain. Bisa kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan, itu yang pertama," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (28/6/2023).

Kata dia, KPK tidak akan melimpahkannya begitu saja. Penyelidikan secara pidana terlebih dahulu dilakukan KPK.

"Tetapi kami sudah melakukan penyelidikan sehingga sudah diketahui bahwa ada peristiwa pidananya, kemudian konstruksi perkaranya sudah jelas, nanti setelah itu baru kami serahkan," terang Asep.

Selain itu, penyelidikan perlu dilakukan KPK, guna mempelajari kasus tersebut, sehingga menemukan celah agar tidak terulang di kemudian hari.

"KPK sendiri ingin melihat bahwa seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya. Baik yang pungli rutan maupun yang pengambilan uang-uang perjalanan dinas, penyelewengannya seperti apa, sehingga itu akan menjadi feedback bagi kami, bagi KPK. Nanti treatment kedepannya seperti apa," tutur Asep.

"Tentu KPK tidak hanya akan memenjarakan orangnya, karena tidak cukup sampai di situ, tapi memastikan itu tidak bisa terjadi lagi. Kalau untuk memenjarakan orangnya atau memproses secara hukum itu memang sudah menjadi komitmen sejak berdirinya KPK," sambungnya.

"Karena KPK menerapkan zero tolerance. Artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Asep.

Kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK, setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Nilai pungutan liar itu mencapai Rp 4 miliar, dan diduga melibatkan puluhan petugas Rutan KPK.

Baca Juga: Dihantam Asusila, Pungli, dan Korupsi di Internalnya, KPK: Kami Membuka Diri untuk Bersih-Bersih!

Sementara, perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota, diungkap KPK pada Selasa (27/6/2023) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI