Suara Sumatera - Kondisi yang bikin miris dialami ratusan remaja di Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketahui terpaksa dinikahkan, atau dengan kata lain minta dispensasi menikah.
Hal ini diungkapkan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau Sumsel. Pengadilan mencatat terdapat ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena mengalami hamil sebelum menikah resmi.
Pengadilan Agama Lubuklinggau mengatakan sepanjang Januari hingga Juli 2023 ini terdapat 195 remaja mengajukan dispensasi nikah di usia dini, karena mereka sudah berhubungan suami istri meski belum masuk ke usia pernikahan.
Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang guna menikah meski usia pengantin belum memasuki usia pernikahan. Catatan setengah tahun ini, jumlah pengajuan yang masuk ke PA Lubuklinggau mencapai ratusan.
Jumlah ini berasal dari Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara). "Hanya sekitar lima persen saja calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah statusnya masih perjaka atau perawan," sambungnya.
Selain karena pergaulan bebas penyebab lainnya pemberian dispensasi nikah karena yang bersangkutan sudah putus sekolah dan ingin menikah meski pun masih di bawah umur.
Karena ada perubahan Undang-Undang Perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun.
Selanjutnya karena alasan hal yang sangat mendesak sebagaimana Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 2.
Baca Juga: Tak Undang Relawan Anies di Apel Siaga Perubahan, NasDem: Mereka Pejuang Semua Partai Koalisi