Suara Sumatera - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota periode 2018-2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Pengunduran diri tersebut disebabkan karena Helmi Hasan mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Surat pengunduran diri itu telah kami (DPRD Kota Bengkulu) terima dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, Rabu.
Pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024.
Namun, saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta tiga nama usulan penjabat Wali Kota, kemudian, jika surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut telah ada maka pihaknya akan melakukan pembahasan tersebut di DPRD Kota Bengkulu. [ANTARA]