Suara Sumatera - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan membatasi pencetakan e-KTP. Hal ini dikarenakan persediaan blangko e-KTP terbatas.
"Saat ini persediaan blangko e-KTP dalam keadaan terbatas, karena itu kita tidak bisa melakukan pencetakan bagi warga luar Medan," kata Kadisdukcapil Medan Baginda P. Siregar dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Baginda menjelaskan saat ini blangko yang ada diperuntukan untuk masyarakat Medan yang pertama kali mengurus KTP atau berusia 17 tahun.
"Banyak warga luar Medan yang melakukan pencetakan e-KTP di kecamatan maupun kelurahan kita. Akibatnya persediaan blangko e-KTP kita jadi terbatas. Karena itu kita batasi penggunaannya. Persediaan yang ada saat ini diperuntukan untuk warga Medan dengan prioritas warga pemula," ungkapnya.
Pelayanan pengurusan e-KTP terus berjalan. Bahkan, pihaknya melakukan sistem jemput bola perekaman e-KTP untuk warga pemula.
"Sistem ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga pemula dalam pengurusan dan perekaman e-KTP," ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke SMA/SMK/MA yang ada di Medan. Kegiatan ini dilakukan setiap minggu, pada hari Senin, Selasa, dan Rabu.
"Intinya, dengan persediaan blangko yang terbatas, pelayanan pengurusan e-KTP tetap kita maksimalkan. Tentunya kita harus batasi pencetakan. Blangko yang ada pada kita hanya untuk warga Medan dengan prioritas warga pemula," jelasnya.
Pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri agar bisa menambah persediaan blangko e-KTP untuk Medan.
Baca Juga: Temuan Psikolog Polda Sumut Terhadap Begal: Muncul Rasa Bangga dan Ingin Diakui Eksistensi
"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapat tambahan blangko," tegas Baginda.
Bagi warga yang mendesak sebenarnya dapat melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam IKD ini juga terdapat dokumen kependudukan berupa KTP-el dan Kartu Keluarga.
"Sampai saat ini jumlah warga Medan yang sudah mengaktivasi IKD sebanyak 15 ribu lebih," katanya.