Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 22 Juni 2023 | 11:50 WIB
Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline
Ilustrasi KTP (Pacholek-cz/Pixabay)

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki warga Indonesia, berusia lebih dari 17 tahun. Benda ini sangat penting sebagai dokumen resmi untuk mengurus beragam keperluan. Apabila belum memiliki KTP, berikut cara membuat KTP Elektronik online dan offline

Membuat KTP harus dilaksanakan sesusai aturan baru pembuatan KTP yang diatur dalam dokumen kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Cara membuat KTP elektronik online dan offline secara terperinci juga disebutkan dalam aturan tersebut. 

Sebelum membuat KTP, penuhi dulu syarat-syarat pembuatan KTP. Ada dua dokumen penting yang diperlukan untuk membuat KTP baik secara online maupun offline. Dua dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Berusia 17 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
  2. Memiliki kartu keluarga.

Cara membuat KTP Online

Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, cara membuat KTP Elektronik secara online adalah sebagai berikut: 

  1. Unduh aplikasi online Dukcapil terlebih dahulu. 
  2. Instal dan jalankan, pilih layanan KTP 
  3. Lengkapi data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat KTP online.
  4. Siapkan dokumen yang diminta, kemudian unggah dokumen 
  5. Notifikasi status layanan akan masuk ke email yang kamu gunakan untuk mendaftar, lalu lakukan verifikasi. 
  6. Kalau sudah, kamu akan mendapatkan pemberitahuan waktu dan tempat mengambil KTP.

Cara membuat KTP Offline

Selain secara online, kita bisa membuat KTP secara offline. Begini caramembuat KTP Elektronik secara offline. 

  1. Datangi kantor kepala desa dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan surat pengantar.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital sementara kita mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
  4. Kita harus tanda tangan dengan alat perekam tangan
  5. Dilanjutkan dengan pemindaian retina 
  6. Setelah semuanya diproses, kamu akan menerima surat panggilan yang sudah distempel oleh petugas berwenang
  7. Tunggu proses pencetakan KTP. Apabila sudah dicetak, kelurahan akan memberitahu dan kamu bisa mengambilnya dengan membawa dokumen/surat panggilan yang distempel (untuk ditunjukkan ke petugas). 

Selain membuat KTP baru, kita juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online dan offline. Namun, cukup sampai di sini dulu informasi cara membuat KTP elektronik online dan offline.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan

OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan

DPR | Rabu, 21 Juni 2023 | 16:00 WIB

4 Kekhawatiran Penulis Online pada Artikel yang Dibuat dan Dikirim ke Media

4 Kekhawatiran Penulis Online pada Artikel yang Dibuat dan Dikirim ke Media

Your Say | Rabu, 21 Juni 2023 | 11:40 WIB

Terungkap Bukti Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Adik Raffi Ahmad dengan Rendy Kjaernett

Terungkap Bukti Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Adik Raffi Ahmad dengan Rendy Kjaernett

| Rabu, 21 Juni 2023 | 03:37 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB