Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline

Aulia Hafisa

Kamis, 22 Juni 2023 | 11:50 WIB
Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline
Ilustrasi KTP (Pacholek-cz/Pixabay)

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki warga Indonesia, berusia lebih dari 17 tahun. Benda ini sangat penting sebagai dokumen resmi untuk mengurus beragam keperluan. Apabila belum memiliki KTP, berikut cara membuat KTP Elektronik online dan offline

Membuat KTP harus dilaksanakan sesusai aturan baru pembuatan KTP yang diatur dalam dokumen kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Cara membuat KTP elektronik online dan offline secara terperinci juga disebutkan dalam aturan tersebut. 

Sebelum membuat KTP, penuhi dulu syarat-syarat pembuatan KTP. Ada dua dokumen penting yang diperlukan untuk membuat KTP baik secara online maupun offline. Dua dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Berusia 17 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
  2. Memiliki kartu keluarga.

Cara membuat KTP Online

Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, cara membuat KTP Elektronik secara online adalah sebagai berikut: 

  1. Unduh aplikasi online Dukcapil terlebih dahulu. 
  2. Instal dan jalankan, pilih layanan KTP 
  3. Lengkapi data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat KTP online.
  4. Siapkan dokumen yang diminta, kemudian unggah dokumen 
  5. Notifikasi status layanan akan masuk ke email yang kamu gunakan untuk mendaftar, lalu lakukan verifikasi. 
  6. Kalau sudah, kamu akan mendapatkan pemberitahuan waktu dan tempat mengambil KTP.

Cara membuat KTP Offline

Selain secara online, kita bisa membuat KTP secara offline. Begini caramembuat KTP Elektronik secara offline. 

  1. Datangi kantor kepala desa dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan surat pengantar.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital sementara kita mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
  4. Kita harus tanda tangan dengan alat perekam tangan
  5. Dilanjutkan dengan pemindaian retina 
  6. Setelah semuanya diproses, kamu akan menerima surat panggilan yang sudah distempel oleh petugas berwenang
  7. Tunggu proses pencetakan KTP. Apabila sudah dicetak, kelurahan akan memberitahu dan kamu bisa mengambilnya dengan membawa dokumen/surat panggilan yang distempel (untuk ditunjukkan ke petugas). 

Selain membuat KTP baru, kita juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online dan offline. Namun, cukup sampai di sini dulu informasi cara membuat KTP elektronik online dan offline.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan

OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan

DPR | Rabu, 21 Juni 2023 | 16:00 WIB

4 Kekhawatiran Penulis Online pada Artikel yang Dibuat dan Dikirim ke Media

4 Kekhawatiran Penulis Online pada Artikel yang Dibuat dan Dikirim ke Media

Your Say | Rabu, 21 Juni 2023 | 11:40 WIB

Terungkap Bukti Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Adik Raffi Ahmad dengan Rendy Kjaernett

Terungkap Bukti Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Adik Raffi Ahmad dengan Rendy Kjaernett

Serang | Rabu, 21 Juni 2023 | 03:37 WIB

Terkini

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:17 WIB

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB