Suara Sumatera - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, melansir Antara, Rabu (2/8/2023).
Dirinya mengatakan Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Kini Panji diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik telah meminta keterangan 40 saksi dan 17 ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya. Penyidik juga telah mengantongi barang bukti baik alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ungkapnya.
Sebelum gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Dirinya mengaku penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca Juga: Gawang PSMS Medan Masih 'Perawan' dalam 4 Kali Laga Uji Coba
"Saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," katanya.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a dan juga Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.