Suara Sumatera - Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah terkait kasus pengoblosan gas bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap di perumahan Alum Permai, Desa Paya Toba, Binjai, pada Sabtu 19 Agustus 2023.
"Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Indra merupakan mantan anggota DPRD Sumut," kata Hadi, Minggu (20/8/2023).
Hadi menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi tempat persembunyian Indra di Binjai. Petugas yang melakukan penyelidikan menuju lokasi dan menangkapnya.
Petugas lalu membawa Indra ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik," ungkap Hadi.
Hadi belum memerinci soal keterlibatan Indra dalam kasus pengoplosan gas itu. Pasalnya, petugas masih melakukan pengembangan.
"Petugas melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," kata Hadi.
Baca Juga: Mendag Sindir Uni Eropa: Terima Batu Bara Indonesia Tapi Mempersulit Ekspor Kopi