Suara Sumatera - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung sedang menjalani masalah hukum lantaran pernyataannya beberapa waktu lalu dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Seiring dengan itu, beredar kabar yang menyebut bahwa akhirnya Jokowi memerintahkan aparat untuk memenjarakan Rocky Gerung.
Informasi tersebut dibagikan sebuah kanal YouTube dengan nama Benang Merah pada 13 Agustus 2023 dengan narasi sebagai berikut:
“GEGER MALAM INI..!! JOKOWI PERINTAHKAN SEGERA PENJARAKAN ROCKY GERUNG”.
Lantas benarkah Jokowi akhirnya penjarakan Rocky Gerung?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, tidak ada informasi valid mengenai kabar Presiden Jokowi perintahkan polisi penjarakan Rocky Gerung.
Nyatanya, klaim judul dan thumbnail tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam video. Pengunggah justru menyampaikan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat atas bentuk kekecewaan terhadap penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Selain itu, dikutip dari tempo, Rocky Gerung digugat oleh Advokat David Tobing ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan. Sementara Presiden Jokowi, tidak memberikan komentar terkait kasus ini.
Baca Juga: Kecewanya Demokrat Usai Kabar Duet Anies-Cak Imin: Surat Dibongkar, Kader Copot Baliho
Tak hanya itu, potongan video Jokowi yang digunakan di dalam konten tersebut juga bukanlah rekaman asli dari klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, video dengan klaim Jokowi memerintahkan aparat untuk memenjarakan Rocky Gerung merupakan hoaks.
Dengan demikian, video yang dibagikan kanal YouTube dengan nama Benang Merah pada 13 Agustus 2023 itu masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.