Suara Sumatera - Pelarian pria yang tega menghabisi nyawa istri di Kota Dumai akhirnya berakhir dengan penangkapan. Pelaku terancam hukuman mati.
Sebelumnya tersangka SR (43) membunuh korban bernama Kartini dibantu dua anaknya. Usai membunuh, SR kabur dan ditangkap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Lampung, Rabu pada (6/9/2023) lalu.
"SR adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dikutip dari Antara.
AKBP Dhovan menjelaskan jika SR pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap sang istri dengan racun.
Tersangka mendapatkan racun dengan membeli racun di toko online seharga Rp560 ribu.
"Namun saat itu korban tak mati sehingga SR merencanakan cara lain untuk menghabisi nyawa Kartini," terang Kapolres.
Kini SR terjerat Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, mayat wanita bernama Kartini ditemukan dalam karung Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Jumat (25/8/2023).
Saat ditemukan, posisinya dalam keadaan terbungkus karung goni yang hanya tampak bagian perut dan tangan.
Baca Juga: Menang Telak Saat Adu Tinju, Dinar Candy Sempat Kesal Tak Boleh Serang Dada Pamela Safitri
Mayat tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Berdasarkan hasil autopsi, bagian dada dan tulang leher korban remuk sehingga menyebabkan kematian.
Kemudian LZ (12), KT (14) yang merupakan anak Kartini diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Para pelaku merasa dendam. Mereka mengakui bahwa korban sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak-anaknya," ungkap Kasatreskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan. (Antara)