Suara Sumatera - Polda Sumut melakukan pengembangan kasus perdagangan orang utan jaringan internasional. Terbaru, polisi menangkap Ramadhani alias Bolang (31).
Dia diduga menjadi otak pelaku perdagangan dua bayi orang utan itu. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bolang ditangkap di Langsa, Aceh, pada 28 September 2023.
"Hasil penyelidikan menangkap otak pelaku yaitu Ramadhani alias Bolang (37) di Langsa, Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
Hadi menjelaskan penyidik telah menetapkan Bolang sebagai tersangka. Selain itu, tersangka juga ditahan.
"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Reza Heryadi (35) yang diduga menjadi kurir perdagangan satwa. Reza ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu 27 September 2023 dini hari.
"Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi diamankan satu orang diduga menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35)," kata Hadi.
Dua orang utan yang diamankan berjenis kelamin jantan dan betina. Kedua orang utan itu dititipkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Baca Juga: Link Live Streaming Napoli vs Real Madrid di Liga Champions