Suara Sumatera - Sebanyak 998 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polda Sumut dan Polres jajaran. Mereka ditangkap dalam kurun waktu tiga minggu.
"Pengedar dan pemakai narkoba ditangkap dari berbagai wilayah di Sumut periode 12 September hingga 2 Oktober 2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (3/10/2023).
Dari jumlah tersebut, kata Hadi, 241 orang pemakai dan 757 orang merupakan pengedar. Dari pelaku disita barang bukti 29,6 kg sabu, 114,5 kg ganja, 51 batang pohon ganja dan 992 butir pil ekstasi.
"Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 118.182.000 hasil dari penjualan narkoba, 136 unit motor, 10 unit mobil, dan lainnya," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan menegaskan Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran hingga jaringan narkoba.
Ajak Pecandu Narkoba Rehab Sukarela
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengajak pecandu maupun korban narkoba secara sukarela menjalani rehabilitasi. Hal ini bertujuan menyelamatkan masa depan generasi muda dari ketergantungan zat aditif tersebut.
"Bagi pengedar, dan bandar, tentu kita tangkap hingga ke lubang semut. Namun sebaliknya, jika pecandu ayo saya mengajak untuk direhab secara sukarela," ajak mantan Asops Kapolri ini.
Agung Effendi mengatakan dari 15 juta lebih warga Sumut, 1,5 juta di antaranya merupakan pecandu narkoba.
Baca Juga: Desta Diprotes Anak karena Pakai Anting, Disebut Jelek dan Gak Islami
"Untuk identitas para pecandu, pemakai, korban narkoba ini kita rahasiakan, kita rehab secara tertutup," kata Agung Setya.