Suara Sumatera - Dua orang pria berinisial A (60) dan M (31) warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Sri Lestari (52). Modusnya sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan awalnya korban dihubungi temannya. Ia menawarkan kepada korban ada orang yang bisa menggandakan uang Rp 2 juta menjadi Rp 1 miliar.
Korban yang tertarik lalu mengirimkan uang Rp 2 juta melalui transfer. Kedua pelaku kemudian datang ke rumah korban di Kecamatan Hinai, Langkat.
"Pelaku lalu melakukan ritual penggandaan uang di kamar korban. Pelaku menggunakan keris, kain kafan, piring berisi pasir, kain sarung, tasbih, plastik berisi tanha dan lainya," katanya melansir suarasumut.id, Kamis (5/10/2023).
Saat melakukan ritual, kata Yudianto, pelaku menyuruh korban menutupi seluruh badannya dengan menggunakan sarung.
Usai melakukan ritual, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. Mereka meminta kepada korban agar kotak itu jangan dibuka.
"Pelaku mengaku uang yang ada di dalam kotak masih gaib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya pelaku esok hari," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan rumah korban. Tak lama berselang, korban menyadari uang Rp 2,5 juta di dompetnya telah hilang.
Korban yang mulai curiga kemudian menelepon pelaku. Dalam percakapannya pelaku mengaku belum bisa datang ke rumah, dan meminta Rp 1 juta kepada korban.
Baca Juga: Gaya Rambut Sungchan RIIZE di Masa Lalu Jadi Sorotan, Knetz: Sekarang Jelek
"Korban lalu membuka kotak dan ternyata uang yang dijanjikan tidak ada," jelasnya.
Sri lalu meminta pelaku datang dengan mengimingi Rp 5 juta. Begitu kedua pelaku datang, korban menghubungi polisi. Keduanya kemudian ditangkap.
"Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.