Suara Sumatera - Anak dan menantu M Yakob, terpidana kasus 20 kg sabu yang divonis hukuman seumur hidup ditangkap oleh Polda Sumut. S yang merupakan menantu dan MM anak kandung Yacob ditangkap dalam kasus narkoba.
Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa 3 Oktober 2023 bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu 45 kg.
"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan N alias Agam, narapidana narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (9/10/2023).
Hadi menjelaskan narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Medan-Lampung yang dikendalikan dari napi N dari rutan. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa.
"Dari mobil itu ditemukan barang bukti dua goni yang berisi 40 kg sabu. Petugas juga menemukan 5 kg sabu yang disembunyikan di bagasi mobil," ucap Hadi.
"Narkoba itu diperoleh atas perintah W (masih dalam penyelidikan). W menyuruh keduanya untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkap Hadi.
Petugas lalu menangkap MR dan TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Dari keterangan MR, sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
"45 kg sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi," jelasnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan terungkap jaringan ini dikendalikan oleh napi N alias Agam.
"Sabu itu diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," kata Hadi.
Baca Juga: Keren! Presale Tiket The Eras Tour Taylor Swift Raup Untung Rp1,5 Triliun