Suara Sumatera - Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin kembali viral setelah hadirnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso," dari Netflix.
Film dokumenter itu membahas Jessica Wongso dan kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Buntut dari film tersebut, berbagai spekulasi tentang kejanggalan kasus pembunuhan itu pun kembali terkuak dari berbagai pihak.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara menanggapi kembali viralnya kasus Jessica Wongso. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Agung Ketut Sumedana, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Atas dasar itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut, Selasa (10/10/2023).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.
Menurutnya, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Pada posisi ini, Ketut menyampaikan, bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
Baca Juga: Mantan Suami Mirna Sudah Move On dari Peristiwa Kelam 7 Tahun Lalu
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Ketut menekankan, agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tidak ada alasan sipapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” kata Ketut. (Antara)