Suara Sumatera - Jessica Wongso membantah tudingan ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang menyebut pengacara Otto Hasibuan dibayar. Bahkan, keluarga Jessica sampai menjual ruko.
Jessica meluruskan persoalan bayar membayar itu dengan sebuah surat pernyataan bermaterai yang ditulis di dalam penjara. Dia menegaskan bahwa Otto Hasibuan tak menerima bayaran apapun sebagai pengacara yang membelanya dalam kasus 340 KUHP pada 2016 lalu.
"Saya Jessica Kumala Wongso dengan ini menyatakan bahwa pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016," tulis Jessica Wongso dalam secarik kertas putih bermaterai di TikTok @asangwu, dikutip dari Suara.com, Rabu (11/10/2023).
"Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono atau sukarela untuk permasalahan hukum ini," katanya lagi.
Jessica Wongso melalui pesan itu juga membantah tudingan Edi Darmawan soal keluarganya yang menjual harta benda hingga diperas oleh tim kuasa hukum Otto Hasibuan.
"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," kata Jessica Wongso.
Jessica Wongso lantas berterima kasih kepada Otto Hasibuan yang telah bekerja keras untuk memberinya layanan hukum dengan setulus hati, meskipun tanpa bayaran.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun," imbuh Jessica Wongso.
Karena pernyataan tersebut, sejumlah warganet pun meminta Edi Darmawan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Itu pak Darmawan tanggung jawab atas perkataanmu sama Otto," kata @chris***.
Baca Juga: Krishna Murti Serang Balik Otto Hasibuan yang Banyak Bohong: Omongannya Menghasut Pikiran Publik
"Om Edi lagi ketar-ketir tuh," kata @enzet***.
"Bisa dituntut pencemaran nama baik enggak sih?" kata @alleir***.