Suara Sumatera - Komedian Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp198 juta.
Yadi Sembako menjawab tudingan mengenai dirinya lah yang ngotot menyelenggarakan acara padahal sudah dilarang Gus Anom karena belum memiliki uang yang cukup.
Dengan nada meninggi, Yadi Sembako membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah ada yang melarang dirinya menyelenggarakan acara.
"Siapa yang melarang? Saya banyak saksinya," kata Yadi Sembako usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (11/10/2023).
Yadi Sembako meluruskan bahwa Gus Anom bukan melarang tetapi meminta pelaksanaan acara diundur.
Menurut Yadi Sembako, jika Gus Anom meminta dirinya menghentikan acara pasti akan diturutinya. Namun pada faktanya, hal itu tidak diperintah.
"Kalau dia bilang 'setop, enggak usah ada aja. Batal' pasti saya lakukan," jelas Yadi Sembako.
Sebelumnya, komedian Yadi Sembako harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Bersama Gus Anom, Yadi Sembako dilaporkan pemilik EO bernama Muhammad Adri Permana atas dugaan penipuan sebesar Rp198 juta.
Baca Juga: Eks Pemain JDT dan Liga Super Malaysia Dihukum 15 Bulan Penjara
Adri menuding Yadi Sembako telah menipu dirinya karena memberikan cek kosong.