Kaesang soal Putusan MK: Pemimpin Gak Harus Jadi Capres atau Cawapres

Suara Sumatera

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:08 WIB
Kaesang soal Putusan MK: Pemimpin Gak Harus Jadi Capres atau Cawapres
Ilustrasi Kaesang Pangarep. ([YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat])

Suara Sumatera - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres menjadi perbincangan.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ikut menanggapi putusan MK yang dilakukan pada Senin (16/10/2023).

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres.

"Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya," ujar Kaesang dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).

Suami Erina Gudono tersebut mengungkapkan jika mungkin anak muda masih butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.

"Ya perlahan lah karena tadi ditolak. Tapi kita lihat saja mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia," ujarnya.

Meski begitu, Kaesang menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin menjadi seorang pemimpin atau ketua baik di tingkat DPP, DPD dan sebagainya.

"Ketua DPW (PSI) di Sulut juga dari umur 23 atau 24 jadi ketua DPW, mau bagaimanapun kita terbuka untuk seluruh anak muda yang ingin bergabung dengan PSI dan kami akan selalu memberikan kesempatan buat mereka," lanjutnya.

Selepas putusan MK tersebut, Kaesang belum memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.

baca juga

Menurutnya, PSI akan memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi prioritas bagi DPR RI untuk membahasnya.

"Ke depannya kita meminta masyarakat RUU mana yang menjadi prioritas masyarakat, dan kita akan membuka polling," tutur Kaesang.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:57 WIB

Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:53 WIB

Gibran Ternyata Masih Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Megawati Wanti-wanti Kader PDIP Jangan Lirik Partai Lain

Gibran Ternyata Masih Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Megawati Wanti-wanti Kader PDIP Jangan Lirik Partai Lain

Hits | Senin, 16 Oktober 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto

Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:51 WIB

Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri

Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

5 Lipstik Matte yang Dipuji Gak Bikin Bibir Kering Menurut Review Pengguna

5 Lipstik Matte yang Dipuji Gak Bikin Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:45 WIB

Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman

Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:31 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:24 WIB

Malut United dan Adhyaksa FC Diisukan Ganti Nama, I.League Ingatkan Ancaman Pengurangan Poin

Malut United dan Adhyaksa FC Diisukan Ganti Nama, I.League Ingatkan Ancaman Pengurangan Poin

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:23 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang

Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:17 WIB