Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan kliennya sudah memberikan keterangan terkait siapa saja polisi yang diduga terlibat dalam aksi yang menewaskan Brigadir J itu.
Bharada E memberikan keterangan terkait keterlibatan beberapa polisi itu, setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Pengajuan JC yang dilakukan Bharada E itu dimaksudkan agar mendapatkan perlindungan sebagai saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E, kata Boerhanuddin, tampak lega setelah memberikan keterangan terkait dugaan adanya keterlibatan beberapa polisi dalam pembunuhan Brigadir J.