Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Polisi baru saja menetapkan satu tersangka lagi atas kejadian yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo itu.
Sebelumnya, Bharada E jadi orang yang paling sering disebut sebagai penembak Brigadir J. Ia disebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu sebagai upaya melindungi atasannya yakni keluarga Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun belakangan, deretan fakta baru pun terungkap. Polisi juga menetapkan Brigadir RR yang tak lain adalah ajudan istri Ferdy Sambo.
![Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/26/67037-bharada-e-komnas-ham.jpg)
Penetapan Tersangka Bharada E
Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak-menembak yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.
Brigadir RR Jadi Tersangka Baru
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.