UPDATE Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Dua Pasal Berbeda yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR

Suara Sumedang

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:58 WIB
UPDATE Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Dua Pasal Berbeda yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraSumedang.id - Brigadir RR alias Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana penembakan Brigadir J kini mulai memasuki tahap penetap serta pemeriksaan para tersangka.

Namun, perlu diketahui ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut penjelasan pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.

Bharada E

Pertama kali, Bharada E muncul di publik dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan itu dilakukan selama 5 jam.

Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangkan dalam dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

Penjelasan Pasal 388 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Pasal 55 KUHP

Sedangkan, penjelasan Pasal 55 KUHP Ayat (1) yang juga menjerat Bharada E dari Pasal 338 sebelumnya, mejelaskan tentang peran pelaku, berbunyi; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau mertabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".

Selain itu, Pasal 55 Ayat 2

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?

Sumsel | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:53 WIB

LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E

LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Purwokerto | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:51 WIB

Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang

Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang

Bekaci | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:50 WIB

Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri

Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri

Malang | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:47 WIB

Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini

Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini

Poptren | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:43 WIB

Terkini

Momen UAS Jadi Saksi Abdul Wahid: Seumur-umur Baru Kali Ini di Pengadilan

Momen UAS Jadi Saksi Abdul Wahid: Seumur-umur Baru Kali Ini di Pengadilan

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:15 WIB

Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta

Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:10 WIB

Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Kirim Pesan Menyentuh: Allah Punya Rencana Indah

Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Kirim Pesan Menyentuh: Allah Punya Rencana Indah

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:09 WIB

3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna

3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:05 WIB

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

Entertainment | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir

Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir

Sport | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:57 WIB

Jujur, Apakah Piala Dunia Benar-Benar Bikin Gen Z Jadi Kurang Produktif?

Jujur, Apakah Piala Dunia Benar-Benar Bikin Gen Z Jadi Kurang Produktif?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:53 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan

Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:49 WIB