"Terhadap pengajur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya."
Penetapan Bharada E sebagai tersangkan dalam kasus tersebut diduga sebagai pelaku utama, ternyata membuatnya dijerat dengan Pasal 56 KUHP, yang menjelaskan peran sebagai orang membantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.
Pasal 56 KUHP
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Pasal yang menjerat Brigadir RR
Penetapan tersangkan kedua dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Bridari RR dituntut dan dijerat Pasal 340 KUHP, dan juga dijerat dengan pasal yang sama terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dilansir dari Suara.com, Pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi;
"Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan mengenai peran Brigadir RR dalam kasus tersebut, hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.