SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri M Kece menggunakan kotoran manusia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021, dini hari.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU di persidangan, dilansir dari Suara.com.
Menurut JKPU, mantan Hubinter Bareskrim Polri itu melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpantau, Napoleon Bonaparte tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik cokelat-putih. Napoleon sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Setelahnya, hakim ketua, Djuyamto menanyakan kesiapan Napoleon mengikuti agenda persidangan yang membahas tentang tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," lanjut Djuyamto.
Baca Juga: Belajar Sejarah Anti-Bosan, Komunitas Malam Museum Punya Segudang Acara Asyik untuk Kamu!
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebut Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.