SuaraSumedang.id - Pihak kepolisian menyampaikan hasil penyidikan awal yang dilakukan terhadap tersangan Ferdy Sambo atas kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Ferdy Sambo, motif pembunuhan Brigadir J didasari adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat berada di Magelang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, jika Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan berdasarkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan jika dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi), yang mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Andi, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Dampak dari situ, maka Ferdy Sambo kemudian mengajak Bharada E dan Brigadir RR untuk melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andin.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan detail dari motif pembunuhan berencana tersebut hanya akan diungkap di persidangan.
Alasanya, untuk menjaga perasaan kedua pihak baik keluarga Brigadir J maupun dari pihak keluarga Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir J maupun pihak dari saudara FS," kata Dedi.
Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Anderlecht, Manchester City Boyong Sergio Gomez
Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," katanya.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan Insya Allah nanti disampaikan di persidangan," tambahnya.
Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat Maruf.
Listyo Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sedangkan, KM diduga turut serta membantu dalam peristiwa tersebut.