sumedang

Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Polisi Tangkap Sopir Taksi di Jaksel

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Polisi Tangkap Sopir Taksi di Jaksel
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Iqbal Asaputro] (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraSumedang.id - Sopir taksi berinisial AS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk AS.

"Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022), dikutip dari SuaraJakarta.id.

Yandri mengatakan, AS langsung ditahan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (11/8/2022).

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.

Adapun, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).

"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Di gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis biodata pria yang diduga melakukan aksi biadab itu. Orang itu berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.

Pekerjaan yang dimiliki DPO berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.

Baca Juga: Fokus ke Pertandingan, Pelatih PSIS Semarang Ogah Komentari Masalah Persib Bandung

Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog ataupun psikiater.

Mariana menyebut, telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," ujar Mariana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI