SuaraSumedang.Id - Beberapa waktu yang lalu, Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Putri, menambah deretan tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Diketahui, Putri Candrawathi diduga kuat memiliki keterkaitan dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah diungkap Bareskrim.
Bareskrim menyebut Putri Candrawathi terlibat dalam skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Dilansir dari Suara.com, Minggu (21/8/2022) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut Putri Chandrawathi tahu soal instruksi yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.
Menurut Agus dari barang bukti yang dimiliki tim khusus bahwa Putri ketika terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya itu pada 8 Juli 2022 lalu, ternyata Putri berada dilokasi di lantai tiga rumah tersebut.
Kini, Putri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, menyusul suaminya yang merupakan aktor utama pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ada di Lantai tiga (Keberadaan Putri) saat Ricky dan Richard ditanya (Ferdy Sambo) kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," kata Agus.
Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, Putri juga sempat mengajak ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk ikut ke rumah dinas sang suami di Duren Tiga.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan Sikat Bisnis Narkoba Ferdy Sambo? Cek Fakta di Sini!
Ternyata, di rumah dinas tersebut terdapat pula sosok Richard, Ricky, dan Kuwat Maruf (KM).
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ucap Agus.
Tidak hanya itu, kata Jenderal Bintang Tiga Itu, Putri juga diduga turut mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan memberikan iming-iming uang kepada Richard, Ricky, dan Kuwat.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkap Agus.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua. Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik dalam menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.