Ini Alasan Pengacara Brigadir J Desak Bareskrim segera Menahan Istri Ferdy Sambo

Suara Sumedang Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Ini Alasan Pengacara Brigadir J Desak Bareskrim segera Menahan Istri Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Yosua.(Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Alasan Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J lantaran kondisi kesehatannya.

Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddn Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Bukan hanya itu, Kamaruddin pun mendesak agar Putri Candrawathi dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal guna mengantisipasi kemungkinan kabur ke luar negeri.

"Harusnya ditahan takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamaruddin, kepada wartawan dilansir Suara.com, Senin (22/8/2022).

Menurut Kamaruddin, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo juga penting untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti.

"Harusnya segera ditahan. Kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti," ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya menggambarkan peristiwa sebelum dan sesaat hingga sesuah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BRI Liga 1 2022/2023: Persib Bertekad Menjadikan GBLA sebagai Kuburan bagi Bali United

Kemudian, Andin menyatakan barang bukti itu juge menjadi satu di antara dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Hal tersebut pun, dikatakannya merupakan rujukan pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk kalau PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Andi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI