SuaraSumedang.id - Berikut deratan fakta perjalan sidang etik tersangka Irjen Ferdy Sambo atas kasus dalang penembakan Brigadir J.
Sidang etik resmi dimulai sejak pukul 09.40 WIB, Irjen Ferdy Sambo pun tampak hadir mengenakan seragam kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo akan langsung dijatuhi vonis hari ini juga.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Berikut fakta-faktanya dirangkum SumedangSuara.id:
1. Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri sebagai anggota Polri dari Ferdy Sambo.
Kini surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut tengah dipertimbangkan oleh sidang kode etik.
Lalu Polri juga menegaskan, jika surat pengunduran diri itu sama sekali tidak akan memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik.
Baca Juga: Polri: Vonis Ferdy Sambo akan Ditentukan Hari Ini Juga
"Nggak (memengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal. Kemudian vonis ini menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.
2. Ferdy Sambo jalani sidang etik
Tersangka dalang kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang etik profesi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, kalau Ferdy Sambo akan langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi.
Hal ini, dikatakannya sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.