SuaraSumedang.id - Kepala Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, anak bungsu Ferdy Sambo yang baru berusia 1,5 tahun tetap membutuhkan pendampingan dari sang ibu, meski Putri Candrawathi Sambo telah ditetap sebagai tersangka.
Menurut Kak Seto meski Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang memengaruhi tumbuh kembangnya.
"Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya," kata Kak Seto saat ditemui ANTARA, Kamis (25/8/2022).
Kak Seto pun menerangkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu, dan anak tidak terputus.
Menurutnya, dengan menjadikan Ibu PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lemaba pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak.
Kak Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.
Dengan begitu, perlu ada kerja sama dari tiap-tipa pihak terkait untuk membuat tumbuh kembangnya tetap berjalan dengan optimal.
"Tentu kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi untuk seorang bayi yang masih berusia 1,5 tahun tadi. Tempatnya misalnya ada baby box-nya, mungkin juga susunya atau kesempatan ibu bertemu dengan sang bayi untuk memberikan ASI sekali-kali," ucapnya.
Kak Seto melanjutkan, anak juga berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai situasi orangtuanya, ketika sudah menginjak usia di mana memahami kondisi keluarganya.
Sampai dengan waktu tersebut, Kak Seto menyarankan sang anak tetap berada di dalam rumah.
Kalaupun ingin mengadakan kunjungan ke tempat oran tuanya, perlu di dampingi dan dirawat oleh kakak-kakaknya yang telah dianggap lebih dewasa.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang menginjak usia remaja, Kak Seto menyarankan agar mereka dijauhi dari media sosial terlebih dahulu.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi terganggunya psikologi dan mentalnya.
Kemudian bila anak merasa mendapatkan tekanan dari lingkungan di sekolahnya, dirinya menyarankan kepada anak-anak Ferdy Sambo melakukan pembelajaran dari rumah atau biasa disebut sebagai home schooling.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek mengenai upaya penahanan Putri Candrawathi.