SuaraSumedang.id - Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) ditunda pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penundaan kebijakan tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Regulasi yang membahas tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Wacana kenaikan tarif ojek online menuai banyak pro dan kontra dari kalangan masyarakat hingga ahli ekonom.
Jumlah kenaikan harga ojek online yang berkisar 30-50% dinilai terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari, seperti dilansir dari suara.com Minggu (28/08/2022).
Bahkan pemerintah mengemukakan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada esok, Senin (29/9/2022).
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (28/8/2022).
Selain itu, kata dia, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," katanya.
Meski begitu, Adita pun belum bisa memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pemerintah.
"Belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengatakan, wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan berdampak terhadap pengurangan jumlah masyarakat yang menggunakan ojek online.
Menurut dia, berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol online di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3 persen tersebut menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan ojek online.
"Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3 persen responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' ditulis, Minggu (28/8/2022).
Rumayya melanjutkan, dari 53,3 persen responden tersebut menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tersebut akan membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Sebelum adanya wacana kenaikan tersebut, 57 persen responden menyatakan dapat menghemat biaya pengeluaran mereka dalam memenuhi kebutuhan makanan sebesar Rp11.000-40.000 per hari.
"Dari riset itu, kita tanya dengan menggunakan ojek apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan? Dari 57% responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak Rp11.000-40.000 per hari jika dibandingkan hari berangkat sendiri," bebernya.
Sementara itu, Kenaikan tarif ojek online atau ojol bisa memicu inflasi meninggi, di samping faktor lain seperti krisis energi dan pangan.