SuaraSumedang.id - Berdasarkan peraturan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, soal adanya kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kenaikan tarif ojol tersebut, mulai diberlakukan pada Senin (29/8/2022). Berkaitan dengan kabar ini, sejumlah dirver ojol khawatirkan akan sepi penumpang.
Satu di antaranya soal kenaikan tarif ojol di wilayah Cianjur. Dinilai kebijakan ini akan berdampak pada minta penumpan ojol turun.
Bahkan, disebut pula atas kebijakan kenaikan tarif ojol ini bisa memengaruhi pemasukan bagi driver.
Sebagaimana dilansir dari CianjurSuara, Minggu, (28/8/2022), driver ojol Sukri (28) mengatakan, meski kenaikan tarif di Cianjur belum diberlakukan.
Namun, kata dia, banyak penumpan yang mulai beralih ke alternatif angkutan lain dengan ongkos yang lebih murah.
"Sekarang ini mulai beralih ke angkutan yang (ongkosnya) lebih murah, seperti angkot," kata Sukri.
Ia pun khawatir dengan ada kebijakan kenaikan tarif ojol ini berdampak pada pemasukan secara signifikan.
Baca Juga: Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Ternak Lele, 3 Bulan Sudah Bisa Dipanen
"Saya khawatirnya ini makin parah, dan berdampak pada pemasukan. Meski belum naik di pekan ini, tetap aja penumpang tuh udah ancang-ancang mulai cari alternatif kendaraan lain sebelum tarif ojol naik," sambungnya.
Dirver ojol lainnya, Asep (34) berharap, pihak perusahaan ojol bisa lebih memerhatikan para driver di lapangan.
"Semoga pihak perusahaan ojol lebih memerhatikan kondisi drivernya di lapangan sih," kata Asep.
Asep pun meminta ke depannya diharapkan ada peningkatan aplikasi yang berimbas baik bagi semua pihak, baik itu pihak perusahaan, driver maupun penumpang.
"Jangan sampai ngeluarin kebijakan yang malah bikin driver dan penumpang rugi," harap Asep.
Sumber:SuaraCianjur