SuaraSumedang.id - Perjalanan rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ada dua versi mengenai eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dua versi berbeda penembakan Brigadir J, pertama menurut Ferdy Sambo, dan kedua versi Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik menilai perbedaan versi dalam rekonstruksi tersebut dapat memberatkan hukuman satu di antara tersangka.
"Oh iya (bisa memperberat), misalnya Richard mengatakan bukan dia yang menembak tapi juga Ferdy Sambo. Sementara yang satunya lagi, nggak saya cuma menyuruh dia," kata Taufan, pada Rabu (31/8/2022).
Pasalnya, dikatakan Taufan proses eksekusi Brigadir J punya peran penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sehingga, kedua versi eksekusi Brigadir J yang berbeda itu akan diuji di pengadilan.
"Itu perbedaan yang cukup subtantif. Nanti di pengadilan mereka punya hak untuk membantah keterangan yang lain, tapi hakim akan memutuskan berdasarkan tuntutan yang dibuat oleh jaksa," kata dia.
Dua versi penembakan Brigadir J
Polri meragakan dua adegan versi berbeda ketika nyawa Brigadir J dihabisi. Adegan itu, diperagakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sumedang Dapat Penghargaan Terbaik ke-1 se-Jabar Terkait Aksi Penurunan Stunting
Dalam adegan pertama, Brigadir J yang diperagakan pemeran pengganti berlutut, dan memohon kepada Bharada E agar tidak ditembak.
Adegan tersebut diperagakan di ruang tamu dekat tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.
Sayangnya, adegan penembakan tidak ditunjukkan secara detail dalam kanal YoTube Polri TV, pada Selasa (30/8).
Sesaat kemudian, Brigadir J sudah diperlihatkan terkapar di dekat tangga.
Versi kedua, Ferdy Sambo mengarahkan senjata api jenis Glock-17 ke arah Brigadir J. Waktu itu, Brigadir J memohon untuk tidak ditembak.
Lalu Brigadir J tersungkur di dekat anak tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.