6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

Suara Sumedang

Kamis, 01 September 2022 | 16:29 WIB
6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

SuaraSumedang.id - Polisi menetapkan sebanyak enam perwira Polri menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam perkara menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, atau delik obstruction of justice.

Keenam anggota Polri yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2022), melansir dari suarajakarta.id.

Menurut Dedi, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan, dan secara pararel keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," beber Dedi.

Dedi mengatakan, hari ini, Kamis (1/9/2022), Sidang KKEP beragendakan menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucapnya. 

Keenam perwira Polri yang ditetapkan tersangka dengan delik obstruction of justice yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

baca juga

Mereka diancam dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, juga disangkakan dengan Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida

Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida

News | Kamis, 01 September 2022 | 16:07 WIB

Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Diancam si Kuat dengan Tikaman Dua Bilah Pisau

Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Diancam si Kuat dengan Tikaman Dua Bilah Pisau

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 15:20 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Cianjur | Kamis, 01 September 2022 | 15:03 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Enam Perwira Sebagai Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Bareskrim Polri Tetapkan Enam Perwira Sebagai Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 14:43 WIB

Bareskrim Tetapkan 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Bareskrim Tetapkan 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Jakarta | Kamis, 01 September 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:41 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:15 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:13 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Liks | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB