SuaraSumedang.id - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun, harga baru BBM Pertalite dan kawan-kawan mulai berlaku sejak pukul 14.30 WIB pada Sabtu (3/9) lalu.
Kenaikan harga BBM, Pertalite dijual seharga Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Jenis solar subsidi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter. Kemudian Pertamax nonsubsidi saat ini harga Rp14.500 per liter sebelumnya Rp12.500 per liter.
Menanggapi kenaikan harga BBM, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang gelar pertemuan dengan KKU se-Sumedang, pada Senin (5/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, yang digelar di Sekretariat DPC Organda Sumedang diputuskan adanya penyesuaian tarif angkutan umum tidak lebih dari 30 persen.
Sekretaris DPC Organda Kabupaten Sumedang, Yudi Gumelar mengatakan, menanggapi kenaikan harga BBM pihaknya masih mengacu pada Perbup 2013.
Meski belum ada kenaikan secara resmi, tetapi saat ini para sopir angkot melakukan penyesuain tarif transportasi angkutan umum.
"Dengan naiknya harga BBM otomatis harus ada penyesuaian tarif juga. Namun, penyesuaian ini dilakukan oleh kami beserta pengurus jalur, hanya bersifat sementara sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat," kata Yudi.
Ia memastikan, pelaksanaan operasional jalan, dalam penyesuaian tarif BBM ini tidak terlalu melenceng dari peraturan.
Yudi pun meminta kepada sopir dan pengurus jalur angkot agar tetap melayani masyarakat sebaik mungkin, tanpa memungut di luar regulasi yang ada.
"Sesuai yang sudah disepakati, kenaikannya tidak boleh lebih dari 30 persen sesuai kenaikan harga BBM yang sekitar 25-30 persen. Setiap jalur penyesuaiannya variatif, tergantung tiap jarak, dan taraf ekonomi masyarakat."
"Penyesuaian tarif sebesar itu menurut kami tidak terlalu jauh dari regulasi yang saat ini sedang berjalan," tambah Yudi.
Lalu, Yudi menerangkan, berdasarkan data yang ada saat ini ada 1976 angkot, dan angdes di Sumedang. Kemudian, 1.425 pengusaha angkot, dan 2.442 pengemudi.
"Harapan kami pemerintah segera mengeluarkan regulasi baru. Penyesuaian tarif karena kenaikan BBM ini harus kami lakukan. Tidak mungkin angkutan umum beroperasi kalau masih tetap tarif lama," ucap Yudi, dikutip dari Sumedangkab.go.id.
![Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/09/05/1-menteri-perhubungan-menhub-budi-karya-sumadi.jpg)
Di samping itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sejumlah upaya untuk menangani dampak kenaikan harga BBM terhadap sektor transportasi di antaranya melalui penyesuaian tarif.
"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," kata Menhub Budi Karya, dikutip dari ANTARA.
Budi menjelaskan, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, komponen bahan bakar menjadi faktor yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yakni berkisar antara 11-40 persen, sehingga berbagai penyesuaian tarif pun harus dilakukan.
Kendati demikian, Kemenhub juga menyadari penyesuaian harga BBM tentu berdampak pada angka inflasi.
Beberapa langkah yang dilakukan yakni penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.
Dikatakan Budi Karya, kajian yang akan dilakukan yakni mengenai tarif penumpang ekonomi angkutan antarkota-antarprovinsi (AKAP).
Kemudian, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.