Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor, Simak Berikut Ini

Suara Sumedang

Jum'at, 09 September 2022 | 22:02 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor, Simak Berikut Ini
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Freepik)

SuaraSumedang.id - Pembayaran pajak bagi kendaraan pemilik motor. Merupakan kewajiban
bagi setiap orang.

Adapun sebagian orang yang telat membayar pajak, dapat terkena denda telat bayar. Lantas bagaimana kita bisa mencari tahu berapa besaran denda.

Saat kita telat membayar pajak dan terkena denda, tentu harus tahu cara menghitungan denda untuk keterlambatan yang telah diperbuat.

Terkadang sebagian orang sering lupa untuk membayar pajak, jika terlalu lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. 

Diketahui, bagi mereka yang memiliki kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur.

Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda.

Melansir dari Suara.com Jumat (9/9/2022), berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.

1. Telat Kurang dari Sebulan

Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan.

baca juga

Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.

2. Telat lebih dari sebulan

Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini:

- Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat Bertahun-tahun

Jika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:

- Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Bagian Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Hukum untuk Dimodifikasi

3 Bagian Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Hukum untuk Dimodifikasi

Sumedang | Jum'at, 09 September 2022 | 20:34 WIB

Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV

Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 18:09 WIB

Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti

Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti

Tantrum | Kamis, 08 September 2022 | 17:05 WIB

Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya

Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya

Malang | Kamis, 08 September 2022 | 16:26 WIB

Maksud Hati Bantu Ibu Cat Tembok Rumah, Bocah Ini Justru Lakukan Hal Bikin Ngelus Dada

Maksud Hati Bantu Ibu Cat Tembok Rumah, Bocah Ini Justru Lakukan Hal Bikin Ngelus Dada

Hits | Kamis, 08 September 2022 | 14:58 WIB

Terkini

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:19 WIB

BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi

BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama

Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback

Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa

Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia

Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs

Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak

Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng

Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan

Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×