Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor, Simak Berikut Ini

Suara Sumedang

Jum'at, 09 September 2022 | 22:02 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor, Simak Berikut Ini
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Freepik)

SuaraSumedang.id - Pembayaran pajak bagi kendaraan pemilik motor. Merupakan kewajiban
bagi setiap orang.

Adapun sebagian orang yang telat membayar pajak, dapat terkena denda telat bayar. Lantas bagaimana kita bisa mencari tahu berapa besaran denda.

Saat kita telat membayar pajak dan terkena denda, tentu harus tahu cara menghitungan denda untuk keterlambatan yang telah diperbuat.

Terkadang sebagian orang sering lupa untuk membayar pajak, jika terlalu lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. 

Diketahui, bagi mereka yang memiliki kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur.

Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda.

Melansir dari Suara.com Jumat (9/9/2022), berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.

1. Telat Kurang dari Sebulan

Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan.

baca juga

Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.

2. Telat lebih dari sebulan

Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini:

- Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat Bertahun-tahun

Jika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:

- Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Bagian Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Hukum untuk Dimodifikasi

3 Bagian Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Hukum untuk Dimodifikasi

Sumedang | Jum'at, 09 September 2022 | 20:34 WIB

Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV

Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 18:09 WIB

Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti

Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti

Tantrum | Kamis, 08 September 2022 | 17:05 WIB

Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya

Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya

Malang | Kamis, 08 September 2022 | 16:26 WIB

Maksud Hati Bantu Ibu Cat Tembok Rumah, Bocah Ini Justru Lakukan Hal Bikin Ngelus Dada

Maksud Hati Bantu Ibu Cat Tembok Rumah, Bocah Ini Justru Lakukan Hal Bikin Ngelus Dada

Hits | Kamis, 08 September 2022 | 14:58 WIB

Terkini

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 20:49 WIB

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku

Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 20:38 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri

Bali | Senin, 22 Juni 2026 | 20:20 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga

Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 20:15 WIB