SuaraSumedang.id - Muncul kabar mengenai kemungkinan pelaku penembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih dari dua orang.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan soal temuan baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Taufan menduga ada keterlibatan Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dalam eksekusi ajudannya itu, selain Bharada E serta Ferdy Sambo.
Pernyataan itu, disampaikan oleh Taufan saat menjadi tamu dalam program Rosi di Kompas TV. Saat itu, Rosi Silalahi menanyakan soal pembunuhan berencana yang dilakukan kelima tersangka di lantai tiga rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling.
"Dia (Ferdy Sambo) sebelumnya mendengarkan keterangan dari istrinya (Putri Candrawathi), yang mengalami suatu peristiwa pelecehan seksual di Magelang," kata Taufan.
Lalu, Ferdy Sambo memanggil Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bhadara E.
Kala itu, Ricky sempat menolak. Kemudian, Bharada E menjawab mau menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Sambo bilang kamu (Bharada E) akan saya lindungi," kata Taufan.
Taufan menyatakan itu, berdasarkan melihat rekonstruksi yang sudah dijalani kelima tersangka di Saguling, dan Duren Tiga.
Baca Juga: Ingin "Move On" Jadi Alasan Nathalie Holscher Unfollow Instagram Sule
"Ini (penilaiannya) berdasarkan rekonstruksi ya. Di situ tidak ada cerita tentang uang," kata Taufan.
Selanjutnya, Taufan mengatakan, mengenai uang itu baru dibahas setelah kejadian.
"(Setelah penembakan) itu, baru cerita tentang uang. Dari Sambo perancangannya," katanya.
Ferdy Sambo pun dikatakannya, sudah mengakui semuanya kepada Komnas HAM.
"Kepada Komnas HAM, dia (Ferdy Sambo) pun mengakui, bahwa dirinya otak pembunuhan tersebut," ucapnya.
![Ketua Komnas HAM Taufan Damanik [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/08/30/1-ketua-komnas-ham-taufan-damanik.jpg)
Perencanaan pembunuhan Brigadir J dilakukan di lantai 3 di rumah Saguling. Saat itu, dilakukan rapat kecil antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di sana juga ada Bripka RR, dan Kuat Maruf yang semuanya itu kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Taufan mengatakan, dalam rangkaian peristiwa tersebut mendengar jika istri Ferdy Sambo menjadi korban pelecehan seksual.
Kendati begitu, istri Ferdy Sambo ini dianggap atau ikut terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama empat tersangka lainnya.
"Ya, benar (istri Ferdy Sambo), karena oleh penyidik PC sekarang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.
Taufan menyebut, jika hal itu adalah penyidik. "Dan tentu saja kita tidak ikut campur," katanya.
Sumber:Suara.com