SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, proses penyaluran bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja akan dilangsungkan secara bertahap.
BSU 2022 tahap I yang akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja/buruh penyalurannya akan dilakukan mulai Senin (12/9/2022).
Penyaluran BSU 2022 tahap I ini dilakukan melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara), dan PT Pos Indonesia dengan besaran Rp600 ribu.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, BSU 2022 Rp600 ribu tahap I pertama ini yang sudah memiliki rekening bank Himbara.
"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan, sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tapa pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar Sanusi.
Simak syarat penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan NIK sesuai KTP
2. Aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota
Baca Juga: Kunjungi Markas Arema FC, Dua Pemain Persib Bandung Ini Punya Misi yang Sama
4. Rekening bank Himbara aktif
5. Bukan PNS, TNI/Polri
6. Tidak menerima bantuan Kartu Prakerja, BPNT, dan PKH dari Kemensos.
Cara cek penerima BSU 2022:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Lengkapi data diri