Arema FC Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta

Suara Sumedang

Senin, 12 September 2022 | 10:33 WIB
Arema FC Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta
Logo Arema FC. tim Arema kembali disanksi komdis PSSI senilai Rp50 juta akibat oknum suporter nyalakan flare. (Foto; Antara)

SuaraSumedang.id - Akibat adanya oknum suporter yang menyalakan flare atau suar di Stadion Demang Lehman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/9), Arema FC dijatuhi sanksi denda Rp50 juta.

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris mengatakan, pihak manajemen sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendukung dalam laga tandang itu.

"Ini sangat disayangkan. Ini merupakan kesekian kali Arema FC mendapatkan denda akibat flare," kata Haris, Minggu (11/9).

Haris menerangkan, sebelumnya tim Singo Edan pun sempat mendapatkan sanksi denda dampak adanya oknum pendukung yang menyalakan flare saat dijamu Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali.

Menurutnya, adanya ulah oknum pendukung yang menyalakan flare pada pertandingan tanda itu, memang di luar kendali Panpel Arema FC.

Ia berharap, sanksi denda yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI merupakan yang terakhir.

"Kami berharap ini adalah yang terakhir. Di pertandingan tandang, kita tak bisa mengendalikan dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya," kata Haris.

Berdasarkan surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSI/IX/2022, yang diterima oleh manajemen Arema FC, terjadi penyalaan satu flare suporter Singo Edan di Tribun Barat.

Hal tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin Komdis PSSI.

Merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Pengulangan terhadap terkait akan berakibat terhadap hukum yang lebih berat. Sejak bergulirnya kompetisi BRI Liga, Arema FC hingga saat ini tercatat sudah mendapatkan sanksi denda senilai Rp320 juta.

Sanksi itu diberikan setelah adanya sejumlah pelanggaran di antaranya penyalaan flare pada saat Singo Edan bertandang ke Stadion Kapten I Wayan Dipta, yang mengakibatkan denda Rp100 juta.

Kemudian, Arema juga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp170 juta akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi pada saat Singo Edan menjamu PSS Sleman.

Pada saat pertandingan, didapati pendukung Arema yang menyalakan flare dan berakibat denda Rp100 juta.

Kemudian, adanya lemparan gelar air mineral oleh oknum suporter yang diarahkan kepada pemain PSS Sleman, dan berakibat denda Rp50 juta.

Serta adanya penembakan beberapa petasan ke hotel tempat PSS Sleman menginap, dan dikenakan denda sebesar Rp20 juta.

Sumber:ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Klasemen Liga 1 2022/2023 Sementara Setelah Arema FC Dipermalukan Persib Bandung

Klasemen Liga 1 2022/2023 Sementara Setelah Arema FC Dipermalukan Persib Bandung

| Senin, 12 September 2022 | 10:04 WIB

Sorotan Kemarin: Arema FC Dikalahkan Persib hingga Banjir Sitiarjo Malang

Sorotan Kemarin: Arema FC Dikalahkan Persib hingga Banjir Sitiarjo Malang

Malang | Senin, 12 September 2022 | 09:46 WIB

Terpopuler: Viral Wanita Berseragam SMA di Tempat Karaoke Kota Bekasi, Najwa Shihab Kasih Sindiran Pedas kepada PSSI

Terpopuler: Viral Wanita Berseragam SMA di Tempat Karaoke Kota Bekasi, Najwa Shihab Kasih Sindiran Pedas kepada PSSI

Bekaci | Senin, 12 September 2022 | 09:41 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB