SuaraSumedang.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Diketahui, tahap pertama BSU sudah berhasil pemerintah salurkan kepada para pekerja atau buruh yang sudah masuk kriteria penerima.
BSU 2022 tahap 1 yang dicairkan Kemnaker Rp 600.000 kepada 4.112.052 penerima pada 12 September 2022.
Lebih lanjut, suksesnya pencairan BSU tahap 1 membuat pemerintah akan melanjutkan pencairan tahap 2.
Lantas, kapan BSU tahap 2 cair? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini cara cek BSU tahap 2.
Diketahui, BSU atau subsidi gaji tahun 2022 ini akan disalurkan pada 16 juta penerima. Adapun proses pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama diberikan pada tanggal 12 September 2022.
Dilansir Suara.com, Kamis (15/9/2022), saat ini Kemnaker tengah menyiapkan data calon penerima BSU tahap 2. Data ini akan melalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun internal Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini terus melakukan verifikasi data penerima BSU 2022 Rp 600 ribu. Kemnaker berharap, dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini.
Dalam pencairan tahap 2 ini, Anda dapat memantau secara langsung melalui akun media sosial atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenker.
Baca Juga: MotoGP Aragon 2022: Fabio Quartararo Mendapat Tekanan dari Francesco Bagnaia
Lantas, bagaimana cara cek BSU 2022 tahap 2? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Cek BSU Tahap 2
- Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Selanjutnya, masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang