SuaraSumedang.id - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp600 ribu untuk pekerja, mulai cair hari ini, Senin (12/9).
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, para penerima BSU 2022 tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara.
Perlu diketahui, hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dampak kenaikan harga BBM.
Menurut Anwar Sanusi, masing-masing bisa mengambil dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki Bank Himbara ya," kata Anwar Sanusi.
Seperti disiarkan pada kanal YouTube Kemendagri RI, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan data total anggaran BSU terkait BBM ini mencapai Rp9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, tidak semua pekerja bergaji Rp3,5 juta atau sebesar UMP/UMK bisa mendapatkan bantuan ini.
"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi total jumlah penerima BSU 2022 itu 14.639.675 orang," katanya.
Ini golongan yang tidak dapat BSU 2022 Kemenaker:
Baca Juga: Arema FC Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta
1. ASN Anggota TNI/Polri
2. Sudah menerima bantuan sosial lain, BPUM, Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.
Adapun syarat penerima BSU 2022:
- WNI
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan per-Juli 2022
- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.