Kasus Ferdy Sambo Disebut Rumit, Komnas HAM Beberkan soal Skenario Palsu hingga Keterangan Berbeda

Suara Sumedang

Kamis, 15 September 2022 | 13:34 WIB
Kasus Ferdy Sambo Disebut Rumit, Komnas HAM Beberkan soal Skenario Palsu hingga Keterangan Berbeda
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSumedang.id - Perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yousua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo disebut sangat rumit.

Terlebih, Ferdy Sambo merancang skenario palsu baku tembak guna menghalangi proses hukum terhadapnya, hingga 90 lebih anggota polisi terseret.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, mengingat banyak obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang diskenariokan Ferdy Sambo sebagai aktor utama.

Sehingga beberapa di antara anggota polisi yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini terancam dipidana, dan dipecat dari Polri.

"Iya ini akan rumit menurut saya. Jangan menganggap ini mudah saja, nggak. Menurut saya rumit," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Dikatakan Taufan, kerumitan dalam kasus ini diakibatkan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa bukti di antaranya rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), hilangnya sejumlah barang bukti seperti telepon genggam milik pihak terkait dalam kasus ini.

Lalu, rekaman CCTV di TKP yang belum diketahui keberadaannya. Belum lagi, temuan Komnas HAM terdapat keterangan berbeda antara Bharada E dan Ferdy Sambo.

Disebutkan Bharada E mengaku selain dirinya, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J. Tetapi, keterangan itu dibantah suami Putri Candrawathi.

baca juga

Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian, juga dipersulit dengan pengakuan terbaru Bripka RR yang juga tersangka.

Menurut Taufan yang mengaku tidak melihat secara gamblang penembak Brigadir J. Nantinya, dikhawatirkan Kuat Maruf yang juga tersangka, ikut menarik diri dari peristiwa penembakan itu.

"Artinya, hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard (Bharada E), yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari Sambo yang menembak hanya Richard," kata Taufan.

Dalam persidangan nantinya, hakim kana mempertanyakan bukti dari keterangan para tersangka, termasuk pelaku yang mengakibatkan dua luka mematikan di dada, dan kepala Brigadir J.

"Karena hakim akan terus memastikan siapa, melakukan apa? contohnya siapa yang menembak dada, dan kepala itu? itu penting kan," kata dia.

Sumber:Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benarkah Ferdians Gantikan Uya Kuya untuk Hipnotis Ferdy Sambo, Begini Faktanya

Benarkah Ferdians Gantikan Uya Kuya untuk Hipnotis Ferdy Sambo, Begini Faktanya

Deli | Kamis, 15 September 2022 | 13:23 WIB

Ferdy Sambo akan Lolos dari Hukuman Mati, Benarkah ? Ini Alasannya

Ferdy Sambo akan Lolos dari Hukuman Mati, Benarkah ? Ini Alasannya

Bandungbarat | Kamis, 15 September 2022 | 13:14 WIB

Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding Putusan PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding Putusan PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

News | Kamis, 15 September 2022 | 12:57 WIB

Terkini

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Heboh Pemuda Bawa Bendera Tauhid Terobos Mapolda Sumsel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Heboh Pemuda Bawa Bendera Tauhid Terobos Mapolda Sumsel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sumsel | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:41 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai

Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan

Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan

Lampung | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:38 WIB

nubia dan REDMAGIC Resmi Luncurkan HP Gaming Terbaru, Hadirkan Teknologi Dual Cooling

nubia dan REDMAGIC Resmi Luncurkan HP Gaming Terbaru, Hadirkan Teknologi Dual Cooling

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:37 WIB

Daftar Legenda Tanpa Gelar Piala Dunia: Maldini, Platini dan Cristiano Ronaldo

Daftar Legenda Tanpa Gelar Piala Dunia: Maldini, Platini dan Cristiano Ronaldo

Bola | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:36 WIB

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:35 WIB

MUI Palu: LGBT Perilaku Bertentangan Dengan Islam

MUI Palu: LGBT Perilaku Bertentangan Dengan Islam

Sulsel | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:33 WIB

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

×