SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan gegabah menentukan sikap menahan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Kejagung masih menunggu berkas perkara pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan masih fokus meneliti lima berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022), melansir dari suarajakarta.id.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkordinasi dengan penyidik Bareskrim agar segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Ketut mengatakan urusan menahan atau tidaknya Putri Candrawathi menjadi wewenang JPU setelah berkas perkara dari penyidik Bareskrim dilimpahkan ke Kejagung.
"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Dari kelima tersangka hanya Putri Candrawathi yang belum juga ditahan Bareskrim Polri. Dalih penyidik tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut karena atas dasar kemanusian. Putri disebut masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Baca Juga: Ikut Terseret Akibat Eko Kunthadi Diduga Hina Ustazah Ning Imaz, Ganjar Pranowo Tegaskan Hal ini
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis.