sumedang

Akankah Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Tak Mau Gegabah dan Tunggu Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Rampung

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 16:11 WIB
Akankah Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Tak Mau Gegabah dan Tunggu Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Rampung
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan gegabah menentukan sikap menahan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi

Kejagung masih menunggu berkas perkara pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan masih fokus meneliti lima berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022), melansir dari suarajakarta.id.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkordinasi dengan penyidik Bareskrim agar segera merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

Ketut mengatakan urusan menahan atau tidaknya Putri Candrawathi menjadi wewenang JPU setelah berkas perkara dari penyidik Bareskrim dilimpahkan ke Kejagung.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Dari kelima tersangka hanya Putri Candrawathi yang belum juga ditahan Bareskrim Polri. Dalih penyidik tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut karena atas dasar kemanusian. Putri disebut masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Baca Juga: Ikut Terseret Akibat Eko Kunthadi Diduga Hina Ustazah Ning Imaz, Ganjar Pranowo Tegaskan Hal ini

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI