SuaraSumedang.id - Kasus yang pembunuhan yang menjerat nama eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Diketahui, atas ulahnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo harus berurusan dengan huku,
Terbaru, Polri tegas menolak permohonan banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Banding tersebut diketahui diajukan Ferdy Sambo atas putusan yang menyatakan soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dari institusi Polri.
Sebagai informasi, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Lebih lanjut, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung. Dilansir dari Suara.com, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, persidangan dipimpin langsung oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa adanya sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Informasi Pendataan Non ASN 2022, Ini Cara Daftar hingga Syarat Lengkapnya