Karena itulah, Listyo berharap keputusan penyidik terhadap Putri Candrawathi bisa diterapkan dengan sama adilnya kepada narapidana wanita lain.
"Jadi Putri tidak ditahan bukan bagian dari negosiasi, atau kewenangan Sambo yang tersisa?," tanya pembawa acara.
Kapolri secara tegas membantah soal sebutan kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa hingga ada anggapan membuat penyidik ragu-ragu.
"Tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa yang membuat penyidik ragu-ragu, tapi lebih ke pertimbangan subjektif, dan bersifat kemanusiaan," ungkap Sigit.
Sumber:Suara.com