Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Lakukan Perlawanan

Selebtek | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 14:45 WIB
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Lakukan Perlawanan
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winnato)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri usai permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini disebut akan melakukan perlawanan.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. 

Arman mengatakan setelah banding yang diajukan kliennya ditolak, tim pengacara Ferdy Sambo belum menerima salinan putusan dari Polri.

"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan, salinan putusan akan mereka pelajari terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Arman.

"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo selaku tersangka obstruction of justice resmi dipecat dari Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yang digelar Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri

Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri

| Rabu, 21 September 2022 | 14:07 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Jadi Anggota Polisi: Dia Itu Pengecut!

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Jadi Anggota Polisi: Dia Itu Pengecut!

| Rabu, 21 September 2022 | 13:56 WIB

Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Jadi Anggota Polisi, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Tidak Memiliki Sikap ksatria

Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Jadi Anggota Polisi, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Tidak Memiliki Sikap ksatria

Bekaci | Rabu, 21 September 2022 | 13:38 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Masih Percaya Diri, Siapa Beking Eks Kadiv Propam Polri Itu?

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Masih Percaya Diri, Siapa Beking Eks Kadiv Propam Polri Itu?

| Rabu, 21 September 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Di Persimpangan Warna dan Ideologi: Riwayat Sunyi Seorang Anak Tanah Air

Di Persimpangan Warna dan Ideologi: Riwayat Sunyi Seorang Anak Tanah Air

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:00 WIB

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Catat Jadwal, Asal-usul, dan Makna Filosofisnya di Sini

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Catat Jadwal, Asal-usul, dan Makna Filosofisnya di Sini

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Promo Ancol Lebaran 2026: Diskon Tiket Dufan hingga Sea World, Beli 4 Gratis 1

Promo Ancol Lebaran 2026: Diskon Tiket Dufan hingga Sea World, Beli 4 Gratis 1

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Tamparan Keras Bagi Si Kurang Bersyukur, Kisah Ayah Kayuh Sepeda Butut saat Lebaran

Tamparan Keras Bagi Si Kurang Bersyukur, Kisah Ayah Kayuh Sepeda Butut saat Lebaran

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

Arus Balik BaliJawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Arus Balik BaliJawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

BTS Guncang Netflix! Konser Comeback ARIRANG Raih 18,4 Juta Penonton dalam 24 Jam

BTS Guncang Netflix! Konser Comeback ARIRANG Raih 18,4 Juta Penonton dalam 24 Jam

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:57 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!

Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB