SuaraSumedang.id - Gaji formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah dialokasikan oleh pemerintah sebesar Rp25,74 triliun pada tahun 2023.
Dana sebesar itu, berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp396 triliun, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Astera Primanto, Rabu (21/9/2022).
Dengan alokasi dana itu, ia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia pun merinci, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun, dan klaster kabupaten/kota Ep21,26 triliun.
DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatra sebesar Rp1,47 triliun, Jawa-Bali Rp1,05 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara-Maluku hingga Papua Rp486,95 miliar.
Sementara itu, DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp5,47 triliun, Jawa-Bali Rp8,45 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp4,55 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp2,77 triliun.
Astera mengatakan, selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK karena hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Sumber:ANTARA
Baca Juga: Kamaruddin Nilai Ada Kaitannya antara Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi FPI KM 50